Pengangkatan PPPK Ditunda hingga Maret 2026

Avatar photo
dok. ilustrasi/istimewa

Jakarta, 12 Maret 2025 – Pemerintah resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, setelah rapat dengan Komisi II DPR RI. Penundaan ini juga berlaku untuk pengangkatan CPNS 2024, yang dijadwalkan ulang menjadi Oktober 2025.

Menurut Menteri PANRB, keputusan ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan berjalan lebih efektif dan efisien. “Penundaan ini bertujuan untuk menata dan menempatkan ASN secara lebih terencana, demi mendukung program pembangunan prioritas,” ujar Rini. Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN.

Namun, keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama para tenaga honorer yang telah menunggu pengangkatan. Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Trenggalek, ratusan tenaga honorer menggelar audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas perkembangan seleksi PPPK. Mereka berharap proses ini dapat segera diselesaikan tanpa hambatan lebih lanjut.

Penundaan ini juga mempertimbangkan permintaan dari sejumlah instansi daerah yang mengajukan penyesuaian jadwal seleksi. Selain itu, pemerintah menemukan beberapa formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pelamar, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk penataan.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. Dengan langkah ini, diharapkan proses pengangkatan ASN dapat mendukung program pembangunan nasional secara optimal. (Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *